Jakarta, kompas - Tingkat keberhasilan pelaksanaan reformasi
birokrasi Mahkamah Agung sebagai salah satu dari tiga lembaga
percontohan (pilot project) masih kurang memuaskan. Sehubungan dengan
hal itu, pelaksanaan reformasi birokrasi di lembaga peradilan tersebut
perlu dikaji kembali.
Demikian diungkapkan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jimly Asshiddiqie, di Jakarta, Sabtu (6/3).
Sebelumnya, Jumat pekan lalu Wantimpres bertemu dengan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi beserta jajaran
pimpinan di lembaga tersebut.
Dalam kesempatan itu, ujar Jimly, Menteri PAN dan Reformasi
Birokrasi EE Mangindaan mengungkapkan tentang pelaksanaan reformasi
birokrasi di Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan
Mahkamah Agung (MA) yang menjadi proyek percontohan. Kementerian PAN
dan Reformasi Birokrasi sudah mengevaluasi pelaksanaan proyek
percontohan tersebut.
”Dari ketiga lembaga tersebut, penilaian yang paling rendah itu di
lembaga peradilan. Tingkat keberhasilannya kurang memuaskan, banyak
kendala,” ungkap Jimly, mengutip pernyataan Menteri PAN dan Reformasi
Birokrasi.
Terkait dengan hal itu, Wantimpres ingin mendalami kendala-kendala
yang ada sekaligus mengkaji kembali makna reformasi birokrasi yang
selama ini dilakukan. Jimly menambahkan, pihaknya akan mengkaji dan
mengomunikasikan dengan Ketua MA Harifin A Tumpa terkait hal-hal yang
perlu dievaluasi.
Wiwik Awiati dari Tim Pembaruan MA mempertanyakan parameter
penilaian yang digunakan Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi.
Menurut dia, akan menjadi wajar apabila penilaian untuk MA tidak lebih
bagus daripada kementerian dan lembaga negara yang juga melakukan
reformasi birokrasi. Hal itu karena ada poin-poin penekanan yang
berbeda. Reformasi di lembaga penegak hukum memang spesifik dan unik.
Reformasi peradilan dalam rangka reformasi birokrasi di MA mencakup
perbaikan manajemen sumber daya manusia, keuangan, teknologi informasi,
manajemen perkara, dan pengawasan.
Target capaian
Perbaikan tersebut diterjemahkan dalam beberapa target capaian,
yaitu transparansi peradilan/putusan, pengembangan teknologi informasi
(situs web), implementasi kode etik, pendapatan negara bukan pajak,
analisis pekerjaan, serta remunerasi. Beberapa perbaikan sudah
dilakukan, remunerasi (tunjangan khusus kinerja) pun sudah diberikan
terhitung sejak September 2009.
MA sudah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua MA mengenai Keterbukaan
Informasi Pengadilan, membuat Desk Informasi dan Desk Pengaduan. Desk
itu dibuat untuk melayani pencari keadilan, baik di MA maupun
pengadilan di bawahnya, mengembangkan situs pengadilan yang memuat
informasi perkara, laporan keuangan, serta putusan perkara. (ana)