Audit Reform for good public governance Sabtu, 04 September 2010



[2010-03-09]
Reformasi Birokrasi di MA Kurang Memuaskan

Jakarta, kompas - Tingkat keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi Mahkamah Agung sebagai salah satu dari tiga lembaga percontohan (pilot project) masih kurang memuaskan. Sehubungan dengan hal itu, pelaksanaan reformasi birokrasi di lembaga peradilan tersebut perlu dikaji kembali.

Demikian diungkapkan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jimly Asshiddiqie, di Jakarta, Sabtu (6/3).

Sebelumnya, Jumat pekan lalu Wantimpres bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi beserta jajaran pimpinan di lembaga tersebut.

Dalam kesempatan itu, ujar Jimly, Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan mengungkapkan tentang pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung (MA) yang menjadi proyek percontohan. Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi sudah mengevaluasi pelaksanaan proyek percontohan tersebut.

”Dari ketiga lembaga tersebut, penilaian yang paling rendah itu di lembaga peradilan. Tingkat keberhasilannya kurang memuaskan, banyak kendala,” ungkap Jimly, mengutip pernyataan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi.

Terkait dengan hal itu, Wantimpres ingin mendalami kendala-kendala yang ada sekaligus mengkaji kembali makna reformasi birokrasi yang selama ini dilakukan. Jimly menambahkan, pihaknya akan mengkaji dan mengomunikasikan dengan Ketua MA Harifin A Tumpa terkait hal-hal yang perlu dievaluasi.

Wiwik Awiati dari Tim Pembaruan MA mempertanyakan parameter penilaian yang digunakan Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi. Menurut dia, akan menjadi wajar apabila penilaian untuk MA tidak lebih bagus daripada kementerian dan lembaga negara yang juga melakukan reformasi birokrasi. Hal itu karena ada poin-poin penekanan yang berbeda. Reformasi di lembaga penegak hukum memang spesifik dan unik.

Reformasi peradilan dalam rangka reformasi birokrasi di MA mencakup perbaikan manajemen sumber daya manusia, keuangan, teknologi informasi, manajemen perkara, dan pengawasan.

Target capaian

Perbaikan tersebut diterjemahkan dalam beberapa target capaian, yaitu transparansi peradilan/putusan, pengembangan teknologi informasi (situs web), implementasi kode etik, pendapatan negara bukan pajak, analisis pekerjaan, serta remunerasi. Beberapa perbaikan sudah dilakukan, remunerasi (tunjangan khusus kinerja) pun sudah diberikan terhitung sejak September 2009.

MA sudah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua MA mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan, membuat Desk Informasi dan Desk Pengaduan. Desk itu dibuat untuk melayani pencari keadilan, baik di MA maupun pengadilan di bawahnya, mengembangkan situs pengadilan yang memuat informasi perkara, laporan keuangan, serta putusan perkara. (ana)


SUMBER :

Kembali