Audit Reform for good public governance Sabtu, 04 September 2010



[2010-01-27]
Seputar Birokrasi Kekuasaan

Sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/1).

Pembentukan Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres adalah amanat undang-undang setelah MPR mengubah Undang-Undang Dasar 1945 dan melikuidasi Dewan Pertimbangan Agung. Dengan hadirnya Dewan Pertimbangan Presiden, birokrasi di seputar Kantor Kepresidenan semakin bertambah.

Sebagaimana diberitakan harian ini, selain sudah ada 34 menteri dan 10 wakil menteri, Presiden memiliki 10 staf khusus dengan berbagai bidang konsentrasi, mulai dari urusan komunikasi politik sampai urusan bantuan sosial dan bencana. Wapres juga mempunyai empat staf khusus. Dalam birokrasi pemerintahan juga terdapat Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) serta Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum.

Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang beranggotakan enam orang dipimpin Kuntoro Mangkusubroto yang juga Ketua UKP4, sedangkan Sekretaris Satgas adalah Denny Indrayana yang juga Staf Khusus Presiden Bidang Hukum.

Struktur birokrasi Indonesia pasca-Orde Baru semakin besar seiring dengan hadirnya organ-organ kekuasaan negara yang bersifat independen (independent regulatory body), seperti lahirnya komisi-komisi negara yang berjumlah 14 buah, ataupun yang bersifat cabang dari kekuasaan eksekutif (state auxiliary agency) yang berbentuk badan, dewan, atau tim yang paling tidak jumlahnya mencapai 42 buah. Dasar hukum pembentukannya pun berbeda-beda. Ada yang berdasarkan undang-undang, keputusan presiden, atau peraturan pemerintah.

Gejala lahirnya organ kekuasaan baru akrab terjadi dan menyertai proses transisi demokrasi, tak terkecuali dengan yang terjadi di Indonesia. Gejala itu mengingatkan apa yang pernah ditulis Franz Kafka: ”Setiap revolusi akan menguap dan kemudian hanya menyisakan birokrasi baru.”

Di Indonesia, gerakan reformasi berlalu 12 tahun, dan yang tinggal adalah sebuah keinginan untuk melahirkan organ negara baru. Setiap undang-undang yang dibuat DPR dan pemerintah sering memerintahkan kehadiran organ negara baru.

Membengkaknya organ negara baru, selain tentunya akan menciptakan obesitas birokrasi dan membawa konsekuensi pada ketersediaan anggaran, juga dikhawatirkan malah tumpah tindih kewenangan. Jika tumpang tindih kewenangan yang terjadi, yang dikhawatirkan justru malah terbengkalainya pelayanan kepada masyarakat.

Kini, reorganisasi dan restrukturisasi organ negara guna menuju birokrasi ramping yang kaya fungsi tampaknya sudah mendesak dilakukan. Para menteri harus menjadi ujung tombak bergeraknya mesin birokrasi, bukan pada cabang kekuasaan eksekutif lain!


SUMBER : Kompas

Kembali