Audit Reform for good public governance Sabtu, 04 September 2010



[2010-01-14]
Revisi Keppres 80/2003 Berlaku Oktober
JAKARTA(SI) – Revisi Keputusan Presiden (Keppres) No 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa efektif berlaku per Oktober. Efektifnya pemberlakuan ini setelah ditambah enam bulan masa transisi dari ketentuan lama.

Plt Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo mengatakan, revisi keppres ditargetkan selesai pada 15 Februari dan untuk pemberlakuannya diberikan masa transisi enam bulan.“Tapi, setelah enam bulan harus berlaku secara keseluruhan,” ujar dia di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta,kemarin.

Agus menuturkan, masih ada beberapa hal perubahan yang belum disetujui dalam revisi Keppres No 80/2003 ini. Salah satunya terkait pengadaan barang dan jasa untuk proyek-proyek yang butuh penyelesaian lebih dari setahun (multiyears). Saat ini masih belum ada kata sepakat soal pihak yang harus bertanggung jawab atas pengadaan barang proyek-proyek multiyears.

Departemen Keuangan (Depkeu), ujar Agus, menginginkan agar keputusan konsep pengadaan barang dan jasa tetap menjadi bagiannya. “Alasan Depkeu,karena itu bagian dari pengendalian fiskal,”ujar dia. Sedangkan departemen teknis seperti Departemen Pekerjaan Umum menginginkan tanggung jawab pengadaan barang dan jasa untuk proyek multiyears menjadi bagiannya.

Tujuannya untuk memudahkan proses perizinan.“Masalah ini yang belum kelar,”kata Agus. Dia memperkirakan semua persoalan yang masih mengganjal revisi keppres bisa diselesaikan pekan ini. Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, perlu pembahasan satu kali lagi untuk merampungkan revisi Keppres No 80/2003.Penyelesaian revisi ini,terangnya, akan memberikan kepastian, kecepatan, rasa keadilan, akuntabilitas,dan transparansi dalam pengadaan barang serta jasa. (meutia rahmi)

SUMBER : Bappenas

Kembali