|
 |
| Tim Pengarah Bertugas, |
| a. |
Melakukan koordinasi pemantauan, pengawasan dan evaluasi atas hasil-hasil pelaksanaan STAR-SDP khususnya target atau sasaran yang telah ditetapkan; |
| b. |
Menetapkan kebijakan dan pedoman dalam pelaksanan policy matrix agar pelaksanaannya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan bersama; |
| c. |
Melakukan pertemuan berkala untuk memberikan pengarahan atas
pelaksanaan kegiatan dalam komponen program loan dan dalam pelaksanaan komponen investment loan; dan |
| d. |
Melaporkan hasil-hasil pelaksanaan dan pencapaian STAR-SDP kepada Menteri Negara Perencanaan dan Pembangunan Nasional/ Kepala BAPPENAS |
|
| |
|
|
| Tim Pelaksana Bertugas, |
| a. |
Mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan oleh Tim Pengarah untuk pengambilan kebijakan berkaitan dengan pelaksanaan STAR-SDP baik yang berhubungan dengan perencanaan, pelaksanaan, monitoring maupun evaluasi program; |
| b. |
Melakukan pertemuan koordinasi secara berkala dengan instansi-instansi pemerintah terkait dalam rangka pelaksanaan STAR-SDP, khususnya kegiatan di komponen program loan dan kegiatan di komponen investment loan; |
| c. |
Melakukan pemantauan dan evaluasi atas target atau sasaran yang ditetapkan dalam STAR-SDP; |
| d. |
Melaporkan hasil-hasil perkembangan pelaksanaan STAR-SDP kepada Tim Pengarah; |
| e. |
Melakukan tugas lainnya yang diamanatkan oleh Tim Pengarah. |
|
|
|
|