Audit Reform for good public governance Sabtu, 04 September 2010



Tim Pengarah Bertugas,
a.
Melakukan koordinasi pemantauan, pengawasan dan evaluasi atas hasil-hasil pelaksanaan STAR-SDP khususnya target atau sasaran yang telah ditetapkan;
b. Menetapkan kebijakan dan pedoman dalam pelaksanan policy matrix agar pelaksanaannya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan bersama;
c. Melakukan pertemuan berkala untuk memberikan pengarahan atas
pelaksanaan kegiatan dalam komponen program loan dan dalam pelaksanaan komponen investment loan; dan
d. Melaporkan hasil-hasil pelaksanaan dan pencapaian STAR-SDP kepada Menteri Negara Perencanaan dan Pembangunan Nasional/ Kepala BAPPENAS
     
Tim Pelaksana Bertugas,
a. Mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan oleh Tim Pengarah untuk pengambilan kebijakan berkaitan dengan pelaksanaan STAR-SDP baik yang berhubungan dengan perencanaan, pelaksanaan, monitoring maupun evaluasi program;
b. Melakukan pertemuan koordinasi secara berkala dengan instansi-instansi pemerintah terkait dalam rangka pelaksanaan STAR-SDP, khususnya kegiatan di komponen program loan dan kegiatan di komponen investment loan;
c. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas target atau sasaran yang ditetapkan dalam STAR-SDP;
d. Melaporkan hasil-hasil perkembangan pelaksanaan STAR-SDP kepada Tim Pengarah;
e. Melakukan tugas lainnya yang diamanatkan oleh Tim Pengarah.